Dampak Penerapan Kurikulum 2022 Terhadap Guru Sertifikasi

 

Dampak Penerapan Kurikulum 2022 Terhadap Guru Sertifikasi

Sumber: https://youtu.be/fKcAEY7RaDw

Kemendikbud ristek terus menyempurnakan kurikulum bagi sekolah sekolah dengan mengeluarkan kurikulum 2022 atau yang disebut dengan kurikulum prototipe. Namun Penerapan Kurikulum 2022 menjadi perbincangan yang hangat bagi guru dan tenaga kependidikan. Lalu bagaimana dampak penerapan kurikulum tersebut terhadap guru sertifikasi ?

Pengaruh diberlakukannya kurikulum 2022 juga terkait tentang tunjangan profesi guru(TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil), karena ada beberapa perubahan mulai dari mata pelajaran dan jam mengajar guru menjadi berkurang pada kurikulum 2022 ini. tentunya hal ini membuat guru harus memutar otak agar dapat memenuhi beban mengajar sebanyak 24 jam.

Ada beberapa perubahan jam pelajaran pada kurikulum 2022 ini, misalnya pada kerikulu 2013 per minggu adalh 3 JP, sedangkan pada kurikulum 2022 di ubah menjadi 2 JP. Namun ada juga beberapa mata pelajaran yang jam pelajarannya tetap sama seperti kurikulum 2013.

Solusi yang diberikan oleh Kemendikbud terkait dengan pengurangan jumlah jam mata pelajaran untuk guru sertifikasi yang dipaparkan oleh Mendikbud pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi X DPR menerangkan bahwa penerapan kurikulum Prototype poin nomor tiga tentang jam mengajar dan tunjangan profesi guru ada poin perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, artinya perubahan struktur mata pelajaran yang dikurangi per jam tidak merugikan guru.

Semua guru yang berhak atas tunjangan profesi selama menggunakan kurikulum 2013 tetap memiliki hak itu, jadi ketika seorang guru yang menggunakan kurikulum 2013 menerima tunjangan sertifikasi, ketika kurikulum baru berlaku dan jam mengajar dikurangi, guru tetap dianggap telah memenuhi 24 jam pelajaran. Karena mereka tetap mendapatkan hak tersebut sebab  kurikulum baru tidak merugikan guru yang bersertifikasi.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa ada kemudahan yang diberikan untuk guru apabila sebelumnya dikurikulum 2013 menerima sertifikasi  karena telah memenuhi 24 jam pelajaran maka dengan berlakunya kurikulum baru ini  jika guru tidak memenuhi 24 jam pelajaran guru tetap diakui melaksanakan 24 jam tatap muka. Berbeda ketika sebelumnya guru memang tidak bisa memenuhi 24 jam pelajaran pada kurikulum 2013, maka guru tidak bisa diakui dikurikulum baru ini bahwa guru melaksanakan 24 jam pelajaran.

Melalui aturan ini juga kemendikbud menjelaskan bagi guru yang memiliki kekurangan jam mengajarnya dapat menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar pancasila sebagai tambahan beban mengajar.

 

Komentar